Analisis Kualitas Lingkungan-Materi 1
Baku Mutu: Standar Kualitas Lingkungan
Daya Dukung Lingkungan: Kemampuan lingkungan untuk
menerima pencemaran untuk kembali ke semula.
Dasar Hukum: UUD No.4 Tahun 1982 (Pak Emil Salim),
disebut bapak lingkungan.
“Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan
baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan”. Hal tersebut untuk lingkungan hidup dan limbah.
Berdasarkan UU No.32 tahun 2009 pasal 1 angka 8 :
Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat energy atau
pencemaran yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu.
Pencemar bisa berupa zat kimia, energy, gas.
NAB (Nilai Ambang Batas) adalah batas daya toleransi
(ada batas tertinggi atau batas terendah)
Perbedaan Baku Mutu Lingkungan dengan NAB:
Baku Mutu Lingkungan (BML)
|
Nilai Ambang Batas (NAB)
|
Ambien
|
NAB
untuk Lingkungan Kerja
|
24 Jam
|
8 Jam
|
Semua Kelompok Umur
|
Hanya
Kelompok Kerja
|
Kadar Lebih Kecil
|
Kadar lebih
tinggi
|
· Identifikasi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Hewan, Sumber Daya Alam.
· Merumuskan Formulasi.
· Merumuskan Baku Mutu Ambien.
· Merumuskan Baku Mutu Limbah yang boleh.
· Membentuk program pemantauan dan penyempurnaan apakah objek tercapai
Sistem BML (Baku Mutu Lingkungan):
· Stream Standard: Batas kadar untuk Sumber Daya tertentu seperti: sungai, waduk, danau beserta sifat peruntukannya. Contoh: kadar untuk minum
Ciri-ciri BML (Baku Mutu Lingkungan):
Stream
|
Effluent
|
Kualitas Badan Air
|
Buangan
Ke badan air
|
Di daerah Sedikit Industri
|
Di
daerah Banyak Industri
|
Pengawasan Lebih Sulit
|
Pengawasan
Lebih Mudah
|
Syarat Untuk Industri Sejenis Berbeda
|
Syarat
Untuk Industri Sama
|
NB:
- Effluent adalah cairan limbah dari pipa pabrik yang pertama kali keluar.
- Emisi berasal langsung dari sumber sedangkan ambient langsung dari sumber kemudian tercampur ke lingkungan
Bersambung…..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar